Selanjutnya, atas prakarsa
para perempuan pejuang pergerakan kemerdekaan pada tanggal 22-25 Desember 1928 diselenggarakan
Kongres Perempuan Indonesia yang pertama kali di Yogyakarta. Salah satu keputusannya
adalah dibentuknya satu organisasi federasi yang mandiri dengan nama Perikatan Perkoempoelan
Perempoean Indonesia (PPPI). Melalui PPPI tersebut terjalin kesatuan semangat juang
kaum perempuan untuk secara bersama-sama kaum Laki-laki berjuang meningkatkan harkat
dan martabat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka, dan berjuang bersama-sama
kaum perempuan untuk meningkatkan harkat dan martabat perempuan Indonesia menjadi
perempuan yang maju.
Pada tahun 1929 Perikatan
Perkoempoelan Perempuan Indonesia (PPPI) berganti nama menjadi Perikatan Perkoempoelan
Istri Indonesia (PPII). Pada tahun 1935 diadakan Kongres Perempuan Indonesia II
di Jakarta. Kongres tersebut disamping berhasil membentuk Badan Kongres Perempuan
Indonesia, juga menetapkan fungsi utama Perempuan Indonesia sebagai Ibu Bangsa,
yang berkewajiban menumbuhkan dan mendidik generasi baru yang lebih menyadari dan
lebih tebal rasa kebangsaannya.
Pada tahun 1938 Kongres Perempuan
Indonesia III di Bandung menyatakan bahwa tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu.
Selanjutnya, dikukuhkan oleh Pemerintah dengan Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun
1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur tertanggal 16 Desember 1959,
yang menetapkan bahwa Hari Ibu tanggal 22 Desember merupakan hari nasional dan bukan
hari libur. Tahun 1946 Badan ini menjadi Kongres Wanita Indonesia disingkat KOWANI,
yang sampai saat ini terus berkiprah sesuai aspirasi dan tuntutan zaman. Peristiwa
besar yang terjadi pada tanggal 22 Desember tersebut kemudian dijadikan tonggak
sejarah bagi Kesatuan Pergerakan Perempuan Indonesia. Hari Ibu oleh bangsa Indonesia
diperingati tidak hanya untuk menghargai jasa-jasa perempuan sebagai seorang ibu,
tetapi juga jasa perempuan secara menyeluruh, baik sebagai ibu dan istri maupun
sebagai warga negara, warga masyarakat dan sebagai abdi Tuhan Yang Maha Esa, serta
sebagai pejuang dalam merebut, menegakan dan mengisi kemerdekaan dengan pembangunan
nasional.
Peringatan Hari Ibu dimaksudkan
untuk senantiasa mengingatkan seluruh rakyat Indonesia terutama generasi muda, akan
makna Hari Ibu sebagai Hari kebangkitan dan persatuan serta kesatuan perjuangan
kaum perempuan yang tidak terpisahkan dari kebangkitan perjuangan bangsa. Untuk
itu perlu diwarisi api semangat juang guna senantiasa mempertebal tekad untuk melanjutkan
perjuangan nasional menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
Semangat perjuangan kaum
perempuan Indonesia tersebut sebagaimana tercermin dalam lambang Hari Ibu berupa
setangkai bunga melati dengan kuntumnya, yang menggambarkan :
1.
kasih sayang kodrati antara ibu dan anak;
2.
kekuatan, kesucian antara ibu dan pengorbanan anak; dan
3. kesadaran wanita untuk menggalang kesatuan dan persatuan, keikhlasan
bakti dalam pembangunan bangsa dan negara.
Semboyan pada lambang Hari
Ibu Merdeka Melaksanakan Dharma mengandung arti bahwa tercapainya persamaan kedudukan,
hak, kewajiban dan kesempatan antara kaum perempuan dan kaum laki-laki merupakan
kemitraan sejajar yang perlu diwujudkan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara demi keutuhan, kemajuan dan kedamaian bangsa Indonesia.
Selamat Hari Ibu, 22 Desember 2020
Sumber : Panduan Pelaksanaan Peringatan
Hari Ibu Ke 92 Tahun 2020, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Republik Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar